Oknum Guru Disidang Karena Kampanye Paslon Nomor 4 Pilkada Pelalawan, Ini Kata Ketua PGRI
Perjanjian itu, jelasnya, tertuang dengan nomor surat Bawaslu 036/K.RI/HM.00/XI/2020 dan nomor surat PGRI 212/Mou/PP/RIO/XXII/2020 memiliki 13 Bab, dan 18 Pasal dengan masa berlaku perjanjian selama 5 Tahun terhitung sejak tanggal Penandatanganan 11 November 2020.
Syafi’i mengatakan bahwa tujuan perjanjian ini merupakan bentuk kepedulian PGRI Riau terhadap Pendidik maupun tenaga pendidik yang merupakan anggota PGRI di Riau terhindar dari pelanggaran -pelanggaran Pilkada.
"Kami memberikan dukungan kepada Penyelenggara Pemilu Khususnya Bawaslu untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Riau. Jadi, sudah ada imbauannya, sebelum adanya proses Pilkada,"jelas dia.***