Oknum Guru Disidang Karena Kampanye Paslon Nomor 4 Pilkada Pelalawan, Ini Kata Ketua PGRI
RIAU24.COM - PEKANBARU - Seorang oknim guru di Kabupaten Pelalawan, Bhr sedang berjuang dari jeratan hukum tindak pidana Pilkada. Bhr diketahui mendukung salah satu paslon di Pilkada Pelalawan secara terang-terangan.
Pada Rabu (25/11/2020), Bhr harus menjalani sidang tindak pidana Pilkada ke 4 kalinya. Dengan agenda tuntutan jaksa dari Kejari Pelalawan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Rahmad Hidayat SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah. Ia dituntut dengan tuntutan dua bulan penjara dan denda Rp 2 juta, subsidair 1 bulan kurungan penjara.
Bhr diketahui ikut aktif dalam kampanye yang digelar Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 Adi Sukemi-Muhammad Rais di Pilkada Pelalawan di Desa Sering Kecamatan Pelalawan pada 15 Oktober lalu. Terdakwa Baharuddin yang menjabat sebagai Pjs Kepsek SD 006 terlibat dalam proses mempersiapkan hingga berlangsungnya kampanye yang dihadiri Calon Bupati (Cabup) Adi Sukemi ini.
Menanggapi hal itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia, Dr Muhammad Syafii MSi mengatakan, jauh sebelum pesta demokrasi di Riau dilaksanakan, sudah menghimbau seluruh guru untuk tidak melakukan politik praktis.
"Sebaiknya para guru baik itu ASN atau honorer jangan terlibat politik praktis. Lakukan saja tugas kita sebagai pendidik mencerdaskan generasi muda bangsa in. Tentunya, dengan kegiatan belajar, mengajar di sekolah,"ujar M Syafii kepada media, Kamis (26/11/2020).
Terkait dengan himbauan itu, sebut M Syafii mengatakan, PGRI Riau sudah melakukan MoU dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau. Inisiasi MoU ini lantaran adanya beberapa guru yang dipanggil Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada.
Perjanjian itu, jelasnya, tertuang dengan nomor surat Bawaslu 036/K.RI/HM.00/XI/2020 dan nomor surat PGRI 212/Mou/PP/RIO/XXII/2020 memiliki 13 Bab, dan 18 Pasal dengan masa berlaku perjanjian selama 5 Tahun terhitung sejak tanggal Penandatanganan 11 November 2020.
Syafi’i mengatakan bahwa tujuan perjanjian ini merupakan bentuk kepedulian PGRI Riau terhadap Pendidik maupun tenaga pendidik yang merupakan anggota PGRI di Riau terhindar dari pelanggaran -pelanggaran Pilkada.
"Kami memberikan dukungan kepada Penyelenggara Pemilu Khususnya Bawaslu untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Riau. Jadi, sudah ada imbauannya, sebelum adanya proses Pilkada,"jelas dia.***