Kantor Anies Baswedan Ditutup Sementara Pasca Dinyatakan Positif Covid-19
RIAU24.COM - Pasca dinyatakannya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan positif corona atau Covid-19, Kantor Gubernur Jakarta di Kompleks Balai Kota Jakarta akan ditutup sementara. Namun, belum diketahui sampai kapan kantor akan ditutup.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, berdasarkan keterangan tertulis, Pemprov DKI Jakarta menyebut penutupan kantor dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Sesuai protokol, unit kantor Gubernur akan ditutup. Seperti juga unit kantor Wakil Gubernur di Blok B sudah ditutup," demikian siaran pers di situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Selasa, 1 Desember 2020.
Pemprov DKI menyebutkan, hanya kantor gubernur yang ditutup. Sedangkan area lain di Balai Kota Jakarta akan tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Anies juga mengatakan ia akan tetap bekerja selama isolasi mandiri. Ia meminta dukungan dan doa agar bisa segera pulih kembali.
"Mohon doanya agar bisa segera kembali sembuh dan Semoga Allah SWT melindungi kita semua dan merahmati kota Jakarta," ucap Anies dalam keterangan tertulis.