Pekerja Wajib Diliburkan Pada 9 Desember 2020 Meski Tak Laksanakan Pilkada
RIAU24.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat yang menegaskan bahwa pekerja libur pada hari pelaksanaan Pilkada 2020, yakni 9 Desember 2020.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 diterbitkan pada Senin (7/12/2020). Surat ini ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia.
Melalui surat tersebut, Ida mengingatkan agar pekerja diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya.
Hal ini mengingat pada tanggal 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada 2020.
Ida juga menyebutkan, hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada. “Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2020).
Dalam surat tersebut pun disebutkan bahwa pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.