Menu

Selama Kampanye Bawaslu Se Riau Proses 105 Pelanggaran, Netralitas ASN Terbanyak

Riko 8 Dec 2020, 19:36
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM -  Selama 70 Hari masa Kampanye. Bawaslu Riau telah memproses 105 Pelanggaran Pemilihan di 9 Kabupaten/Kota se-Riau. Selasa (8/12/2020).

Hal tersebut disampaikan Rusidi saat menggelar rapat Evaluasi Pengawasan Kampanye pada Pilkada serentak Lanjutan Tahun 2020 bersama awak media lokal dan nasional di Aula Sekretariat Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto no.284 Komplek Transito Pekanbaru, Pukul 10.00 WIB.

Bawaslu Kabupaten/Kota se Riau telah melakukan penindakkan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam 2 tahapan yaitu tahapan pencalonan dan tahapan kampanye. Total Pelanggaran yang di proses oleh Bawaslu se-Riau sebanyak 105 yang bersumber dari temuan pengawas sebanyak 70 kasus dan laporan masyarakat sebanyak 35 kasus. Dari 105 Pelanggaran tersebut, kasus Netralitas ASN menduduki posisi teratas.

“Total dugaan Pelanggaran yang di proses oleh Bawaslu se-Riau sebanyak 105 Pelanggaran yang bersumber dari temuan sebanyak 70 kasus dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada pengawas pemilu sebanyak 35 kasus, kasus netralitas ASN teratas."katanya.

Dari 70 kasus Temuan tersebut, kasus terbanyak berada di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah kasus sebanyak 18. Kasus terbanyak ke dua berada di Kabupaten Pelalawan dengan jumlah kasus sebanyak 17 Kasus.  Sedangkan Jumlah temuan terendah berada di Kabupaten Bengkalis yakni sebanyak 3 kasus saja.

Untuk 35 Laporan yang bersumber dari aduan masyarakat, Bawaslu se-Riau mencatat dengan rincian 7 laporan di Kota Dumai, 6 Laporan di Kabupaten Kuantan Singingi, 5 laporan di Kabupaten Indragiri Hulu, 4 Laporan di Kabupaten Bengkalis dan Siak, 2 laporan di Kabupaten Rokan HIlir dan Kabupaten Kuantan Singingi, dan 1 laporan di Kabupaten Rokan Hulu dan Meranti.

Halaman: Lihat Semua