Meski Alami Gangguan Jiwa, Pengawal Pribadi Ini Dihukum Mati Karena Membunuh Majikannya di Penang
Hukuman tersebut berjalan secara bersamaan mulai dari tanggal dia ditangkap pada 1 Desember 2016.
Abdul Wahab menjelaskan keputusannya dengan mengatakan bahwa pernyataan terdakwa yang menyatakan tidak ingat apa yang dilakukan dalam peristiwa tersebut tidak dapat diterima karena berdasarkan bukti-bukti pada tahap penuntutan menunjukkan bahwa terdakwa memang berniat melakukan hal tersebut.
Selain itu, dia mengatakan pengadilan juga menolak alasan terdakwa tidak waras karena menurutnya bukti yang diajukan menemukan bahwa penyerangan yang dilakukan oleh terdakwa memang tepat sasaran.
Abdul Wahab mengatakan, menurut saksi tergugat yang merupakan seorang dokter, membenarkan bahwa terdakwa memang mengonsumsi narkoba karena ketergantungan dan ketergantungannya pada zat yang diminumnya sejak usia 12 tahun.
Menurutnya, tudingan terdakwa memiliki gangguan jiwa juga ditolak meski terdakwa sudah mendapat perawatan selama beberapa bulan sebelum kejadian. Penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Noor Azura Zulkiflee, sementara terdakwa diwakili oleh pengacara Y. Anbanathan.