Menu

Terkait Korupsi Benur, KPK Cegah Istri Edhy Prabowo ke Luar Negeri

Riko 18 Dec 2020, 21:01
foto: net
foto: net

RIAU24.COM -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Iis Rosita Dewi, istri dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Iis dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atas kasus yang menimpa suaminya.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI agar untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 4 Desember 2020 terhadap Iis Rosyita Dewi seorang anggota DPR RI serta beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atas nama tersangka Edhy Prabowo dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengutip dari Viva. Jumat, 18 Desember 2020.

Saksi lainnya yang turut dicegah adalah Direktur PT PLI, Deden Deni P, Neti Herawati dan Dipo Tjahjo P selaku pihak swasta. Pencegahan ke luar negeri tersebut, terang Ali dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan.

"Agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri,” ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait perizinan ekspor benur. Selain kelima tersangka di atas, lembaga antirasuah itu juga menjerat staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM) dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM).