MUI Ingatkan Menag Agar Berhati-hati Soal Afirmasi Hak Beragama Syiah dan Ahmadiyah
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung tahun 2008, disebutkan jemaah Ahmadiyah dilarang menyebarluaskan paham mereka. Sampai saat ini SKB tersebut belum dicabut. Ditanya ihwal kemungkinan mencabut SKB 3 Menteri tersebut, Yaqut menyebut belum ada pembahasan terkait hal itu. "Saya akan pelajari terlebih dahulu SKB-nya sebelum menjawab pertanyaan ini," ujarnya.