Awal Tahun 2021 Pemerintah Akan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
RIAU24.COM - Iuran BPJS Kesehatan akan naik per 1 Januari 2021. Kenaikan menyasar iuran kepesertaan kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Secara nominal, sebenarnya besaran iuran untuk kelompok tersebut tetap Rp42 ribu per orang per bulan.
Aturan ini tertuang dalam aturan presiden (Pepres) nomor 64 tahun 2020 yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional, yaitu sebesar Rp42 ribu per orang per bulan," tulis Pasal 29 ayat 1 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (28/12).
Begitu juga dengan peserta PBPU dan peserta BP.
"Besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, yaitu sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional," terang Pasal 34 ayat 1.