Menu

Momen Tahun Baru 2021, Pengelola Pusat Perbelanjaan Diminta Izin Operasional dan Patuhi Prokes

Riki Ariyanto 29 Dec 2020, 18:32
Momen Tahun Baru 2021, Pengelola Pusat Perbelanjaan Diminta Izin Operasional dan Patuhi Prokes (foto/int)
Momen Tahun Baru 2021, Pengelola Pusat Perbelanjaan Diminta Izin Operasional dan Patuhi Prokes (foto/int)

RIAU24.COM -  Semua pengelola pusat perbelanjaan dan keramaian yang beroperasi di Kota Pekanbaru selama pandemi Covid-19 diminta mengajukan izin usaha tatanan hidup baru. Hal itu perlu diajukan terlebih dahulu sebelum pengelola memulai kegiatan bisnisnya.

Apalagi dalam waktu dekat ada momen tahun baru 2021. Hal itu ditegaskan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru Fajri. "Memang masih ada beberapa pengelola pusat perbelanjaan belum mengajukan izin. Kita minta bagi yang belum mengajukan izin, agar segera mengurus," ujar Sekretaris DPM-PTSP Pekanbaru, Fajri Rudi, Selasa (29/12/2020).

Sekretaris DPM-PTSP Pekanbaru Fajri sampaikan pengurusan izin usaha tatanan hidup baru itu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat (PHB) Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sehingga diwajibkan kepada seluruh pusat perbelanjaan mengurus izin buka dan patuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. "Jadi seluruh tempat usaha, pusat perbelanjaan dan keramaian wajib mengikuti protokol kesehatan sesuai Perwako 130," sebut Fajri Rudi.

Namun jika pengelola pusat perbelanjaan tidak mengurus, maka ada sanksi tegas dari pemerintah kota melalui Tim Yustisi yang menanti. "Untuk itu, sepanjang mereka mematuhi aturan, silahkan beroperasi. Kalau tidak, tentu akan ditindak oleh Tim Yustisi," tegas Sekretaris DPM-PTSP Pekanbaru Fajri Rudi.

Halaman: Lihat Semua