FPI Dibubarkan, Jubir Gerindra Balik Tanyakan Pasal UU Ormas Ini Kepada Menkopolhukam
RIAU24.COM - Juru bicara Partai Gerindra, Habiburokhman mengaku kaget dengan dibubarkannya ormas Front Pembela Islam (FPI). Seperti diketahui, pembubaran itu diumumkan pemerintah pada hari ini Rabu 30 Desember 2020.
“Karena informasi yang kami dapat masih sangat minim dan hanya merupakan informasi sekunder dari media massa,” ujarnya.
Merespon kebijakan itu, Habiburokhman yang juga anggota Komisi III DPR RI ini, balik mempertanyakan Menko Polhukam Mahfud MD, apakah pembubaran FPI tersebut apakah sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku atau belum.
“Apakah pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum?” ujarnya, dilansir rmol.
Tak hanya itu, Gerindra juga mempertanyakan kepada pemerintah mengenai banyaknya tudingan negatif kepada FPI. Seperti halnya tudingan dugaan keterlibatan FPI dalam tindak pidana teroris.