Ini Situs Untuk Cek dan Cara Daftar Penerima Vaksin Covid-19
RIAU24.COM - Pasca datangnya vaksin Covid-19 ke Indonesia, pemerintah terus berupaya untuk mempercepat vaksin itu terealisasi. Tak hanya itu, Pemerintah juga berencana menjalankan program vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat secara gratis mulai tahun ini.
Melansir dari Detik.com, Sabtu, 2 Januari 2021, beberapa nama telah terdaftar secara otomatis. Nama-nama ini dapat langsung di cek di situs pedulilindungi.id/cek-nik.
Untuk diketahui, sebanyak 3 juta dosis vaksin COVID-19 buatan Sinovac Biotech telah tiba di Indonesia. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jika telah mengamankan pasokan vaksin lain, seperti Novavax, AstraZeneca, dan BioNTech-Pfizer.
Hanya saja, pemberian vaksin tahap pertama diprioritaskan kepada seluruh tenaga kesehatan. Untuk memastikannya, masyarakat bisa mengecek di aplikasi PeduliLindungi di Google PlayStore maupun di App Strore, serta di website resmi pemerintah pedulilindungi.id/cek-nik.
Cara Cek Daftar Penerima Vaksin COVID-19 di Pedulilindungi.id/cek-nik:
1. Buka situs di alamat Pedulilindungi.id/cek-nik
2. Masukkan data berupa Nomor NIK pada kolom yang tersedia
3. Masukkan kode yang tertera di layar
5. Layar akan menunjukkan hasil apakah nama terdaftar sebagai penerima vaksin atau tidak.
Selain mengecek melalui aplikasi dan situs pedulilindungi.id/cek-nik, tenaga kesehatan juga akan mendapat pemberitahuan melalui SMS. Bagi yang merasa tidak mendapatkannya bisa mengajukannya melalui email.
Kemudian, nakes dapat mengajukan data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, tipe nakes, serta surat keterangan dari kepala Fasyankes jika merupakan nakes terkait dan kirim melalui email di [email protected].
Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No 171 Tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Kominfo No 159 Tahun 2020.