Polisi Sebut ada 35 Anggota FPI Disebut Terindikasi Terorisme, Mantan Kuasa Hukum: Tidak Adil
RIAU24.COM - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebutkan jika sebanyak 35 anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terindikasi terlibat organisasi terorisme. Hal itu menjadi satu alasan kenapa pemerintah melarang semua kegiatan FPI.
Mengenai hal tersebut, Mantan Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, membantah tuduhan itu. Dilansir dari Okezone.com, dia mengatakan seharusnya pihak terkait terlebih dahulu melakukan pengecekan apakah benar itu anggota FPI terlibat atau hanya simpatisan saja.
"Karena itu, kita harus cek lagi, karena anggota FPI terdaftar, ada KTA (kartu tanda anggota) dan seperti itu jadi kita harus cek lagi. Setahu kami, tidak ada pihak-pihak terkait yang pernah mengecek apakah betul ini anggota FPI sebelum menghakimi," ujar Aziz, Senin 4 Januari 2021.
Dia sendiri menyayangkan kenapa pihak berwajib enggan melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada FPI, apakah betul ada anggotanya yang terlibat. Tapi justru langsung menghakimi dan membuat penegakan hukum tidak fair.
"Akan tetapi, kenapa khusus FPI hal itu tidak ada, lagaung trabas saja yang penting salah berbau FPI dan ada tulisan sedikit FPI di jidatnya atau di dalam hatinya langsung saja begitu. Dan menurut saya enggak fair tidak adil," terangnya.
Aziz menekankan jika anggota FPI yang terdaftar tak diperkenankan untuk terlibat di dalam sebuah aksi teror ataupun melanggar hukum.
"FPI jelas bahwa dalam aturan itu dilarangan keras untuk melakukan aksi teror apalagi hal-hal yang mengandung melanggar hukum terkait dengan individu terkait dengan negara dilarang ada jelas. Membawa senjata gaboleh, itu larangan jelas dan tegas," ujarnya.