Program RHL Dilakukan Secara Swakelola, Melibatkan 29 Kelompok Tani di Dua Hutlin Kuansing
RIAU24.COM - KUANSING- Kegiatan Reboisasi dengan Pola Agroforestry untuk Pengkayaan Tanaman/ Peremajaan di Hutan Lindung Bukit Betabuh (Hutlin BB) Kecamatan Kuantan Mudik dan Hutan Lindung Sentajo Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi Riau. Telah dimulai sejak tahun 2019 lalu melalui APBN (Pemerintah Pusat) seluas 5.000 hektare.
Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) ini dilaksanakan secara swakelola, melibatkan sebanyak 29 Kelompok Tani sebagai Kelompok Kerja atau pelaksana RHL. Program Reboisasi Pola Agroforestry di Hutlin BB dan Hutlin Sentajo dilaksanakan selama kurun waktu tiga tahun, mulai dari penanaman (P0) Tahun 2019 sampai pemeliharaan tahun ke-2 (P2) Tahun 2021, dengan dana Rp 8,1 juta per hektare (P0 5,1jt, P1 1,5jt, P2 1,5jt).
Sedangkan arealnya meliputi :
1. Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan, seluas 500 Hektare yang dikelola 2 Kelompok Tani/Pokja RHL,
2. Desa Sungai Manau Kecamatan Kuantan Mudik, seluas 100 Hektare yang dikelola 1 Kelompok Tani/Pokja RHL,
3. Desa Bukit Kauman Kuantan Mudik seluas 100 Hektare, dikelola 1 Kelompok Tani/Pokja RHL,