Program RHL Dilakukan Secara Swakelola, Melibatkan 29 Kelompok Tani di Dua Hutlin Kuansing
10. Desa Sungai Besar Pucuk Rantau, seluas 300 hektare dikelola 2 Kelompok Tani/Pokja RHL,
11. Desa Koto Sentajo, 150 Ha, dikelola 1 Kelompok Tani/Pokja RHL.
"Jadi sampai saat ini, dan berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian di lapangan, diketahui pekerjaan RHL dapat terlaksana dengan baik, walaupun kerap mendapat berbagai gangguan akibat serangan hama, aktifitas ilegal logging, ataupun aktifitas masyarakat lainnya di sekitar lokasi kegiatan " Ungkap Desmantoro Kepala Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Indragiri Rokan (BPDASHL Inrok) ketika dihubungi Riau24.com, Selasa (6/1).
Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang telah disampaikan oleh Konsultan Pengawas Penilai, LSM Pendamping, dan Kelompok Pelaksana diketahui semua pekerjaan pemeliharaan yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani selaku Pokja RHL tersebut, sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam kontrak swakelolanya.
"Jadi bisa dilakukan crosscheck di lapangan, bersama-sama dengan kelompok pelaksana, konsultan pengawas, dan pendamping" ujarnya.
Untuk pekerjaan tanaman ini, juga dilakukan pengawas lapangan dan ada konsultan pengawas dan penilai khusus. Artinya pekerjaannya tidak bisa asal tanam, tapi benar benar dilakukan dengan baik," jelasnya.