Menu

FPI Ternyata Memiliki Tabungan Di Bank Milik Orang Terkaya Di Indonesia, Saldonya Cukup Fantastis...

Devi 8 Jan 2021, 13:53
Foto : VOI
Foto : VOI

RIAU24.COM -  FPI melalui tim kuasa hukumnya menyatakan memiliki simpanan Rp1,5 miliar di salah satu bank terbesar di Indonesia itu. Bank tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Diketahui juga, uang tersebut merupakan hasil sumbangan untuk enam keluarga pengawal FPI Laskar Habib Rizieq Shihab yang ditembak mati polisi di tol Cikampek beberapa waktu lalu.

Namun, saat ini BCA memblokir akun tersebut. Pemblokiran rekening FPI ternyata dilakukan BCA atas perintah pihak berwenang setelah kegiatan FPI dilarang oleh pemerintah. Executive Vice President Sekretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan, BCA senantiasa berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Merujuk pada permintaan otoritas yang berwenang, BCA telah menghentikan sementara transaksi rekening nasabah di BCA,” kata Hera kepada wartawan, Selasa, 5 Januari.

Hera menegaskan, BCA sebagai lembaga perbankan wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan menjalankan instruksi yang diberikan oleh otoritas yang berwenang.

BCA adalah bank milik konglomerat bersaudara, Michael Hartono dan Budi Hartono. Keduanya adalah orang terkaya di Indonesia menurut Forbes.

Dikutip dari Instagram resmi Forbes Indonesia, Kamis 10 Desember, Hartono bersaudara masih menempati posisi pertama dengan total kekayaan 38,8 miliar dollar AS atau setara Rp547,8 triliun (asumsi kurs Rp14.100 per AS. dolar).

Budi dan Michael Hartono termasuk di antara sekelompok taipan yang kekayaannya meningkat selama pandemi. Selama belasan tahun, Hartono bersaudara telah mendominasi orang-orang terkaya di Indonesia berkat perusahaan konglomerat mereka, Grup Djarum.

Sebelumnya PPATK dikabarkan telah menghentikan sementara transaksi dan aktivitas akun Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya. Hal tersebut sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

PPATK menyatakan bahwa penghentian sementara transaksi dan kegiatan FPI dan rekening afiliasinya dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi pencucian uang dan / atau tindak pidana lainnya.

Penetapan penghentian semua kegiatan atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia. Indonesia, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangannya.


Dalam menjalankan fungsi analisis dan pemeriksaannya, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan meminta penyedia jasa keuangan (PJK) untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau diduga hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

Tindakan yang dilakukan oleh PPATK yang dimaksud adalah tindakan yang diatur oleh undang-undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau diduga merupakan hasil tindak pidana.

Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang yang diberikan oleh undang-undang, PPATK melakukan penelusuran rekening dan transaksi keuangan.

Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah menghentikan sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.

Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik ​​agar dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh pihak yang berwenang.