Banyak Warga Negara Asing di Bali Tidak Menggunakan Masker, Ini Hukuman yang Diberikan
RIAU24.COM - Warga negara asing berjalan-jalan tanpa menggunakan masker adalah pemandangan umum di Canggu selama pandemi, dan pihak berwenang setempat mendukungnya dengan beberapa data minggu ini karena mereka mengungkapkan bahwa pelanggar aturan topeng Bali sebagian besar terdiri dari warga negara asing di Kabupaten Badung.
Provinsi tersebut mulai memberlakukan aturan wajib masker pada bulan September 2020 untuk mengekang penyebaran virus korona, di mana setiap individu dikenai denda sebesar Rp100.000 (US $ 7,19) jika mereka tertangkap tanpa masker di tempat umum.
Kepala Badan Ketertiban Umum (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, 80 persen pelanggar aturan itu adalah warga negara asing.
zxc1
“Dari 150 pelanggar sejak kami mulai [penegakan] pada September 2020, 80 persen pelanggar adalah warga negara asing,” kata Suryanegara.