MUI tetapkan Vaksin Sinovac Halal-Suci, Namun Fatwa Final Tunggu BPOM
RIAU24.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci digunakan. Hal tersebut diputuskan usai MUI melakukan sidang pleno dengan agenda tunggal pembahasan fatwa produk vaksin Covid-19, Jumat (8/1).
"Terkait dengan aspek kehalalan dan setelah dilakukan diskusi cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, rapat komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma hukumnya suci dan halal," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, mengutip dari CNNIndonesia. Jumat 8 Januari 2020.
Asrorun merinci, ada tiga nama vaksin yang didaftarkan Biofarma untuk diuji kehalalannya. Yakni Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.
"Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain," ucap dia.
Ia lebih lanjut menyatakan, meski sudah ditetapkan halal dan suci, fatwa MUI secara utuh terkait vaksin itu masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan, kualitas, dan efikasi vaksin.
Ia menyebut, aspek halal dan thoyyib merupakan satu kesatuan tak terpisahkan di dalam penetapan Fatwa MUI.