Menu

Korban Pemerkosaan Berusia 15 Tahun Meninggal Di India, Tengah Hamil Tujuh Bulan dan Ditolak Rumah Sakit Untuk Lakukan Aborsi

Devi 12 Jan 2021, 08:24
Foto : Indiatimes
Foto : Indiatimes

zxc2

Pada akhir Januari 2020, Kabinet Union mengamandemen Undang-Undang Penghentian Kehamilan (MTP) tahun 1971 yang memungkinkan perempuan melakukan aborsi sebagai bagian dari hak reproduksi dan keadilan gender.

Amandemen ini juga telah menempatkan India di liga teratas negara-negara di mana perempuan dapat membuat pilihan individu dari sudut pandang mereka.

Amandemen tersebut telah menaikkan batas atas MTP dari 20 menjadi 24 minggu untuk perempuan termasuk penyintas pemerkosaan, korban inses, perempuan dengan kemampuan berbeda dan anak di bawah umur. Kegagalan kontrasepsi juga diakui dan MTP sekarang tersedia untuk "wanita mana pun atau pasangannya" menggantikan ketentuan lama untuk "hanya wanita yang sudah menikah atau suaminya."

Halaman: 12Lihat Semua