KPK Geledah Rumah Dirjen Dirjen Perlindungan Kemensos Atas Suap Bansos Covid-19
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin pada Rabu (13/1/2021).
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, penggeledahan dilakukan sebagai bagian penyidikan kasus dugaan suap dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
"Dari rumah yang bersangkutan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Ali, Kamis (14/1/2021).
Pepen sendiri sempat diperiksa KPK pada hari yang sama dengan penggeledahan. Ali menyebutkan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik menelisik penentuan distributor bantuan sosial.
"Pepen Nazaruddin didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI," kata Ali.
Dalam kasus ini, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.