Potensi Korupsi Atas Program Vaksin Covid-19
RIAU24.COM - JAKARTA- Ada potensi korupsi dalam program vaksinasi Covid-19 yang telah diidentifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, penunjukan langsung dalam tender pengadaan alat penunjang vaksin.
Hal itulah yang diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam keterangannya di webinar, Kamis (14/1/2021).
"Penunjukan langsung untuk pengadaan alat pendukung vaksin Covid-19 itu berpotensi menyebabkan benturan kepentingan dan tidak sesuai harga yang ada di pasaran," kata Lili.
Karena, kata Lili, vaksinasi memerlukan
Untuk itu, Lili mengingatkan, perlunya pemerintah berpegang pada ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atas belanja negara yang menggunakan sistem penunjukan langsung.
"Ini kita harus lakukan dengan ketat agar tidak terjadi kepentingan pribadi, kepentingan golongan, kelompok salah satu penyelenggara daerah tersebut," ujar Lili.
Benturan kepentingan itu juga dikhawatirkan dapat terjadi di badan usaha yang melaksanakan vaksinasi Covid-19.
"Antarbadan usaha itu punya benturan kepentingan jika ternyata memang tidak tahu batasannya. Ini mana menjadi layanan publik, mana menjadi nilai bisnis," ujar Lili.
Sementara itu, dari sisi teknis, Lili menyoroti proses distribusi vaksinasi Covid-19 ke daerah-daerah, terutama daerah pelosok.
Menurut Lili, hal itu dapat menjadi soal karena vaksin Covid-19 harus selalu disimpan dalam keadaan dingin.
"Seperti apa mendistribusikan ini dengan wilayah jarak tempuh yang berbeda-beda, kita tahu geografi Indonesia ini sangat luar biasa unik dan indahnya, tapi juga belum semua punya sarana dan prasana yang baik," kata Lili.
Vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah dimulai pada Rabu (13/1/2021), di mana Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntikkan vaksin.
Selanjutnya vaksinasi Covid-19 akan diprioritaskan kepada tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik sebelum menyasar masyarakat umum.