Menu

Komnas HAM Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran HAM Berat di Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Riko 15 Jan 2021, 10:22
Ahmad Taufan Damanik (net)
Ahmad Taufan Damanik (net)

RIAU24.COM -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tidak ada pelanggaran HAM Berat terkait tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan toll, kilometer 49, Karawang, Jawa Barat, 7 Desember 2020. Tapi yang terjadi adalah pelanggaran HAM biasa atau unlawful killing terhadap empat laskar. Sementara dua lainnya meninggal karena baku tembak dengan aparat kepolisian.

“Sebagaimana sinyalemen di luar, banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengutip dari Beritasatu, Kamis (14/1/2021).

Damanik menyebut sebuah kejadian dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat jika ditemukan indikator atau kriteria tertentu. Misalnya ada suatu desain operasi, ada suatu perintah yang terstruktur dan terkomando. Kemudian ada indikator repetisi atau pengulangan kejadian, dan sebagainya.

“Itu tidak kita temukan. Karena itu, kami berkesimpulan ini merupakan suatu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan, tetapi bukan pelanggaran HAM Berat,”ujar Damanik.

Dia menyebut atas peristiwa yang terjadi, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi untuk pelaku di sidang ke peradilan pidana umum. Perbuatan yang mereka lakukan adalah unlawful killing dengan pengadilan umum menentukan tingkat hukuman kepada pelaku.

“Komnas tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan, seluruh publik bisa menyaksikannya. Kemudian peradilan bisa memutuskan apa yang sungguh-sungguh diyakini sebagai suatu kejadian peristiwa hukum tersebut,” tuturnya. 

Halaman: 12Lihat Semua