Tempat Spa di Hotel Ini Berubah Fungsi Jadi Tempat Prostitusi, Begini Nasib Yang Dialami Terapis Dan Pengelolanya
Lalu untuk jasa pijat plus-plus (prostitusi), menurut dia, memiliki tarif sebesar Rp 650 ribu. Namun para terapisnya hanya menerima upah sebesar Rp 100 ribu, sedangkan para muncikari menerima sisanya sebesar Rp 550 ribu.
Para pelaku muncikari dikenakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling sedikit tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
Selain itu, menurutnya ada enam perempuan terapis yang juga diamankan dan masih dalam pemeriksaan. "Untuk yang menyediakan tempat itu (hotel) dalam penyelidikan, apakah dia termasuk turut serta menyediakan tempat, tentu saja ancamannya bisa sampai cabut izin usaha," katanya.***