Kini Menjabat Sebagai Kapolri, Tenyata Segini Gaji Listyo Sigit Prabowo
RIAU24.COM - Listyo Sigit Prabowo kini resmi jadi Kapolri setelah dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu, 28 Januari 2021. Dengan jabatan tersebut, Listyo Sigit Prabowo resmi berpangkat jenderal.
Lantas, berapa sih gaji yang diterima Listyo Sigit Prabowo? Dilansir dari Detik.com, gaji polisi sendiri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji polisi dibedakan berdasarkan golongan, yang terendah adalah jajaran Tamtama Rp 1.643.500-Rp 2.960.700. Lalu ada Bintara Rp 2.103.700-Rp 4.032.600. Disusul Perwira Pertama Rp 2.735.300-Rp 4.780.600.
Kemudian, Perwira Menengah Rp 3.000.100-Rp 5.243.400 dan terakhir Perwira Tinggi Rp Rp 3.290.500-Rp 5.930.800.
Kapolri sendiri berpangkat Jenderal Polisi, dia ada di golongan tertinggi dari Perwira Tinggi mengacu PP 17/2019. Gajinya berada di rentang Rp 5.238.200-Rp 5.930.800 per bulan.
Selain gaji, polisi juga mendapat tunjangan kinerja yang besarannya tergantung kelas jabatan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.