Pasal Karet UU ITE, PPP Beri Sinyal Jempol Untuk Direvisi
"Pemerintah hanya merevisi dua pasal dengan tujuan yang baik, yang menyangkut minimum dan maksimum jumlah masa penahanan untuk kasus tertentu tidak maksimal lebih dari lima tahun," ujar Syaifullah kembali.
Revisi dibuat kala itu untuk membuat seseorang yang diduga melanggar UU ITE tidak harus ditahan saat menjalani penyelidikan dan atau penyidikan.
Sayang, pasal-pasal karet yang ada di dalamnya belum direvisi.
"Pasal itu berupa UU Nomor 19 tahun 2016," ujarnya.