Menu

BI Tegaskan Bitcoin Bukan Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia

Muhammad Iqbal 25 Feb 2021, 15:16
Ilustrasi Bitcoin
Ilustrasi Bitcoin

RIAU24.COM - Mata uang kripto bitcoin masih menjadi primadona. Meski saat ini terdapat penurunan, nilai bitcoin sempat mencapai rekor tertingginya yakni Rp 820 juta.

Mengenai uang tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan jika bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Gubernur BI Perry Warjiyo menekankan kembali bahwa alat pembayaran sah di Indonesia adalah rupiah.

"Sejak awal kami tegaskan bitcoin tidak sebagian alat pembayaran sah, demikian juga mata uang selain rupiah," ujar Perry dilansir dari Sindonews.com, Kamis, 25 Februari 2021.

Dilanjutkan Perry, poin penting sesuai dengan UUD 45 adalah bahwa di Indonesia hanya ada dua mata uang dalam rupiah yakni berupa koin dan uang kertas.

Untuk diketahui, popularitas bitcoin makin tinggi dari hari ke hari. Seiring dengan itu, harga bitcoin pun terus menanjak dan sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa di level USD58.000.

Meroketnya nilai bitcoin dikarenakan masuknya perusahaan-perusahaan besar dalam mata uang kripto. Sebagian bahkan menerima mata uang kripto sebagai alat pembayarannya.

Terbaru yakni Tesla Inc yang mengumumkan investasi sebesar USD1,5 miliar di bitcoin. Alasannya, untuk memaksimalkan return dari uang tunai yang dimiliki perusahaan. Tesla juga buka memopsi menerima pembayaran pembelian mobil dengan bitcoin.

Masuknya pemain besar ini diartikan para investor ke depan akan semakin besar penerimaan semua pihak terhadap bitcoin sebagai mata uang digital dan tempat investasi.