Tiru Langkah Jokowi, ProDEM Akan Lakukan Aksi Ini Supaya Aman Saat Geruduk KPK
“Aksi demo pun harus spontan, agar kerumunan yang terjadi tidak dipidana,” tambahnya.
Artinya, kepolisian dan pengadilan harus membebaskan semua warga negara yang dituduh dan didakwa melakukan pelanggaran prokes dan PSBB (UU Kerantinaan) terkait membuat kerumunan.
Jangan sampai atas nama spontanitas, aturan, dan hukum dikangkangi. Jika memang itu tetap terjadi, maka ProDEM mendesak kepolisian dan pengadilan membebaskan pelanggar prokes.
“Bebaskan semua yang dipenjara yang disangkakan melanggar prokes!” tandasnya. ***