IPW: KPK Jangan Ragu Periksa Herman Heri dan Aqsanul Qosasi
RIAU24.COM - JAKARTA- Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memproses kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 dipertanyakan. Sebab, lembaga anti rasuah itu dinilai lamban memanggil sejumlah nama seperti, Pimpinan Komisi III DPR RI, Herman Heri dan Anggota BPK Aqaanul Qosasi.
Menurut Presidium Indonesia Police Wacth (IPW) Neta S Pane, ini seperti KPK ketakutan.
”Ini seolah menunjukkan KPK takut, seolah Herman Heri dan Achsanul di-backup oleh orang-orang kuat di negeri ini,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam siaran persnya, Kamis (18/3/2021).
Hal ini berbeda jauh, kata Neta, akan penanganan kasus korupsi bibit lobster atau benur. Dalam kasus tersebut, KPK begitu cepat memanggil jenderal polisi, yakni Komjen (Purn) Antam Novambar sebagai saksi.
Ia pun korupsi dana bansos Covid-19 yang melibatkan mantan Mensos Juliari P Batubara menjadi pintu bagi KPK untuk menjerat siapa pun yang terlibat.
”Termasuk anggota DPR Herman Heri, Ihsan Yunus dari PDIP, maupun Achsanul Qosasi dari BPK, jika mereka memang terlibat,” tutur Neta.