Pentingnya Perlindungan Sumberdaya Genetik Indonesia
Menteri Siti mencontohkan jika tercatat bahwa telah terjadi beberapa kasus pencurian sumber daya genetik (biopiracy), antara lain: (1) Publikasi peneliti asing tanpa ijin atas penemuan species baru Tawon Raksasa (Megalara Garuda) yang mempunyai nilai ekonomi tinggi, (2) Pendaftaran paten atas 9 (sembilan)jenis tumbuhan asli Indonesia oleh Shiseido perusahaan kosmetik Jepang (kemudian dipaten-kan), meski saat ini sudah dicabut kembali patennya, (3) Pencurian Kantong Semar (Nephentes clipeata) di TWA Gunung Kelam, Kalimantan Barat oleh peneliti asing, dan (4) Publikasi tanpa ijin hasil penelitian amphibi dan reptil di TN Lore Lindu Sulawesi Tengah oleh peneliti asing, serta mungkin masih banyak lagi kedepannya jika kita tidak segera mengantisipasi soal pengalolaan sumberdaya genetik kita.
D isisi lain Menteri Siti mengungkapkan jika para peneliti kita pun sebenarnya telah mampu mengungkap potensi sumber daya genetik Indonesia (bioprospeksi), sebagai contoh, seperti (1) Pemanfaatan bakteri berguna (microba) untuk pengganti pupuk dan pestisida serta anti frost, (2) Penemuan anti-cancer pada soft Coral di TWA Teluk Kupang, (3) Budidaya Jamur Morel yang memiliki nilai ekonomis tinggi di TN Rinjani dan lain sebagainya.
"Potensi-potensi seperti ini harus terus kita cari dan kembangkan, sehingga sumber daya genetik Indonesia dapat kita jadikan sebagai modal/asset (natural capital) yang dirasakan secara nyata untuk mendukung kesejahteraan masyarakat serta menuju Indonesia maju," tegasnya.
Oleh karenanya Menteri Siti meminta agar Indonesia sebagai negara dengan kekayaan keanekaragaman hayati yang tinggi perlu memiliki kemampuan penguasaan teknologi untuk dapat mengolah kekayaan tersebut.
Perwujudannya memerlukan dibukanya kesempatan/peluang kerjasama dengan negara-negara pemilik teknologi melalui kebijakan pemanfaatan sumber daya genetik yang menguntungkan
Indonesia sebagai negara penyedia sumber daya. Pemikiran yang dijadikan asas disini menekankan pada penjaminan pembagian keuntungan yang adil dan merata dari pemanfaatan sumberdaya genetik tersebut bagi pemiliknya. Selain itu diperlukan perhatian atas pengetahuan tradisional terkait sumber daya genetik tersebut.