TMP Laporkan Oknum Anggota DPRD Pelalawan ke Polisi Kasus Pornografi
RIAU24.COM - PELALAWAN- Tunas Muda Pelalawan ( TMP) secara resmi melaporkan oknum anggota DPRD Pelalawan ke Polres Pelalawan dengan dugaan Undang-undang pornografi. Laporan disampaikan langsung ketua TMP Wan Andi Gunawan didampingi oleh beberapa pengurus, Rabu, 24 Maret 2021 kemarin.
Wan Andi Gunawan mengatakan, perbuatan salah atau oknum Dewan Pelalawan tersebut tidak bisa dimaafkan. Sudah mencoreng dan merusak Marwah negeri Seiya sekata. "Keterlaluan dan mencorang wajah Kabupaten Pelalawan,"kata Wan Andi.
Menurut Wan Andi, oknum anggota DPRD Pelalawan tersebut secara nyata sudah dinyatakan benar melakukan perbuatan tak senonoh. Atas dasar putusan Badan Kehormatan DPRD Pelalawan tersebutlah pihak TMP melaporkan ke Polres.
"Sangat jelas BK DPRD Pelalawan memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan. Artinya, benar oknum ini melakukan perbuatan tak senonoh tersebut,"tambah Wan Andi.
Wan Andi Gunawan juga berharap pihak kepolisian cepat melakukan penyelidikan terhadap oknum Dewan Pelalawan ini, karena menurutnya dari putusan BK DPRD Pelalawan tersebut sudah jelas memenuhi unsur dari UU Pornogragi.
"Dasar pemikiran kami adalah masyarakat Pelalawan sangat dirugikan oleh oknum DPRD dari partai PDI Perjuangan ini karena beliau merupakan tokoh penting dan menjabat sebagai anggota DPRD namun kelalukanya tidak layak menjadi contoh publik dengan melakukan VCS dan jika kepolisian lamban dalam memproses kasus ini kami khawatir masyarakat main hakim sendiri karena ini sudah menyangkut marwah Pelalawan,"tegas Wan Andi Gunawan.