Menu

Catat, Ini Kreteria Masjid yang Diizinkan Pemerintah Gelar Tarawih Berjamaah

Azhar 5 Apr 2021, 22:57
Ilustrasi. Foto: Liputan6.com
Ilustrasi. Foto: Liputan6.com

RIAU24.COM -  Menko PMK Muhadjir Effendy membeberkan kreteria masjid atau musala yang diizinkan untuk menggelar salah tarawih berjamaah tahun 2021 Masehi ini.

Ini disampaikan Muhadjir saat menggelar jumpa pers dikutip dari kumparan.com, Senin, 5 April 2021.

Yang pertama kata Muhadjir bangunan masjid atau musala harus mematuhi protokol kesehatan.

"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan salat tarawih pada dasarnya diperkenankan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat, dengan catatan harus terbatas pada komunitas," ujarnya.

Artinya, masjid atau musala hanya diizinkan menerima jemaah dari lingkungan sekitar saja.

"Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaah sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah di luar mohon supaya tidak diizinkan," ucapnya.

Termasuk dalam melaksanakan salat berjemaah diusahakan dibuat sesingkat mungkin.

"Tujuannya agar waktunya tidak berkepanjangan, enggak terlalu panjang mengingat kondisi masih darurat," ujarnya.