Sudah 5 Kali Jadi Presiden Rusia, Vladimir Putin Teken UU dan Bisa Maju Dua Periode Lagi
RIAU24.COM - Negara Rusia alami banyak kemajuan dan kembali berjaya di bawah kepemimpinan Vladimir Putin. Kemajuan Rusia baik dibidang ekonomi, energi nuklir, industri, lingkungan, pertahanan dan militer, serta yang lainnya.
Dilansir dari Tempo, Vladimir Putin (68) telah menandatangani undang-undang (UU) yang bisa membuatnya menjabat hingga 2036. Undang Undang ini memungkinkan Putin mencalonkan diri untuk Presiden Rusia dua periode lagi. Sebagai informasi pada tahun 2024, jabatan Putin berakhir.
UU itu disahkan di majelis rendah dan atas parlemen Rusia pada bulan lalu. Ini mengikuti perubahan konstitusi tahun lalu. Perubahan itu didukung dalam pemungutan suara publik musim panas lalu dan Putin berpotensi berkuasa sampai berusia 83 tahun.
UU yang ditandatangani Putin sebenarnya membatasi presiden masa depan untuk dua masa jabatan. Tetapi UU ini mengatur supaya masa jabatan Putin dihitung ulang.
Jika dihitung, Vladimir Putin sudah 5 kali jadi Presiden Rusia. Saat ini Putin menjalani masa jabatan keduanya berturut-turut sebagai presiden.
Putin pernah jadi presiden sementara menggantikan Boris Yeltsin dari 1999 sampai menjelang pemilu Rusia 2000. Pada pemilu 2000 Putin terpilih jadi presiden Rusia periode 2000-2004.
Vladimir Putin terpilih lagi pada tahun 2004 hingga 2008, padahal Konstitusi Rusia melarang seseorang menjabat sebagai presiden selama tiga kali berturut-turut. Lalu 2008, Vladimir Putin harus istirahat sejenak dari jabatan Presiden. Sebab sudah tiga kali berturut-turut menjabat sebagai Presiden Rusia.
Dmitry Medvedev yang menang Pemilu presiden waktu itu menunjuk Vladimir Putin sebagai perdana menteri (PM). Kemudian pada Maret 2012 Putin terpilih lagi jadi Presiden untuk periode 2012-2016. Hal itu berlanjut pada pemilu 2018, Putin terpilih jadi presiden Rusia periode 2018-2024.