Ketika Pemasungan Para Penyandang Cacat Meningkat Di Tengah Pandemi
RIAU24.COM - Kementerian Kesehatan Indonesia mengumumkan bahwa kasus pasung penyandang disabilitas di negara tersebut telah meningkat sebesar 20 persen selama pandemi Covid-19. Pemerintah saat ini mendaftarkan 5.200 penyandang disabilitas yang dibelenggu (atau biasa dikenal dengan istilah 'pasung').
Kondisi seperti itu terus terjadi meskipun pemerintah Indonesia telah memberlakukan program yang secara efektif melarang praktek keji dan tidak manusiawi yang disebut program 'bebas dari pasung'.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan Mental dan NAPZA Kementerian Kesehatan, Siti Khalimah, mengatakan bahwa pandemi COVID-19 dan praktik belenggu yang berkembang terkait satu sama lain.
Khalimah memberikan satu contoh di Nusa Tenggara Timur di mana seorang penyandang disabilitas mental tinggal bersama istrinya dan di tengah pandemi menghadirkan situasi di mana orang tersebut akan kambuh dan mulai menganiaya istrinya secara fisik, yang lebih sering terjadi.
“Dia sering memukuli istrinya, yang memaksa mereka untuk membelenggu orang tersebut,” kata Siti Khalimah dalam konferensi online bertajuk 'Perlindungan dan Pencegahan Penyiksaan dan Hukuman Tidak Manusiawi bagi Penyandang Cacat Jiwa' pada Rabu, 24 Maret 2021.
Dia juga mencatat bahwa peningkatan kasus berulang yang berasal dari penyandang disabilitas mental selama pandemi juga disebabkan oleh keterbatasan sosial dan mencatat bahwa pembatasan pemerintah yang diberlakukan selama pandemi Covid-19 telah meningkatkan tekanan bagi penyandang disabilitas.
Mereka juga menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan meskipun ada 4.400 layanan kesehatan di seluruh Indonesia yang menyediakan konsultasi psikiatri. Namun demikian, masih ada 5 provinsi yang belum memiliki RS Jiwa.
“Masalah kesehatan Indonesia belum menjadi prioritas. Budayanya masih terkonsentrasi di rumah sakit jiwa, terutama di kota-kota besar,” kata Siti Khalimah.