Kisruh Pengurus Koperasi Meskom Sejati PT Meskom Agro Sarimas Hingga Keranah Hukum
RIAU24.COM -BENGKALIS- Ketua Koperasi Meskom Sejati Bengkalis periode 2017-2022 Abral Mahadar melaporkan dan mengadukan dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Ruslan juga sudah menyatakan sah secara hukum pasca Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) direkomendasikan sebagai Ketua Koperasi Meskom Sejati Bengkalis dan Alif Hartanto sebagai Sekretaris ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Selasa 25 Mei 2021.
Laporan itu disampaikan oleh Abral Mahadar lewat kuasa hukum-nya diantaranya Aziun, S.H, M.H, Mahadar, S.H, Windrayanto, S.H, Farizal, S.H, Zuldiawansyah, S.H melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkalis Jalan Pertanian.
Aziun saat konferensi pers menerangkan bahwa Koperasi Meskom Sejati adalah koperasi yang memiliki badan hukum sejak tahun 1999. Dan, Abral Mahadar adalah ketua terpilih pengurus koperasi masa bakti 2017-2022 berdasarkan penetapan keputusan RAT 2016.
Dan tanggal 18 Mei 2021, Ruslan dan Alif Hartanto mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua Koperasi Abral Mahadar bahwa Ruslan telah ditunjuk sebagai Ketua dan Alif sebagai Sekretaris koperasi Meskom sejati berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) menggunakan kop surat dan stempel mengatasnamakan Koperasi Meskom Sejati.
Saat itu, Ruslan menyampaikan akan berkantor di kantor pengurus koperasi sejati yang ditempati Abral dan untuk menyerahkan segala dokumen inventaris termasuk kunci dengan batas waktu 3x24 jam serta menginformasikan ke media masa dan masyarakat bahwa terlapor adalah pengurus koperasi yang legal.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (6b) dalam akta anggaran dasar koperasi tanggal 2 Desember 2002 bahwa Rapat Anggota Luar Biasa wajib dihadiri sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah anggota koperasi di mana jumlah anggota koperasi sejati adalah 1.998 anggota sedangkan RALB pada saat itu tidak sesuai dengan anggaran dasar tersebut.