Mungkinkah Anies Baswedan Dipanggil KPK Atas Tuduhan Korupsi Lahan Di Munjul?
Kemungkinan pemanggilan Anies sebagai saksi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers mengatakan pemanggilan sejumlah pihak yang diduga mengetahui kasus ini tentu akan dilakukan. Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak terkecuali yang diduga memberikan rekomendasi sejumlah lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta.
Ia juga menegaskan, pihaknya sudah mulai memanggil beberapa pejabat tinggi di DKI Jakarta. Beberapa saksi telah dipanggil, yakni Pelaksana Harian (Plh) Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri.
"Ini sebagai upaya untuk mendalami, menemukan, dan mengklarifikasi kasus tersebut," kata Setyo.
Jika dari informasi ada petunjuk yang mengarah ke Anies, penyidik tentu tidak segan-segan memanggil mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. "Tentunya masih kami selidiki (atas dugaan rekomendasi, red). Kami tidak akan memanggil seseorang tanpa dasar pemeriksaan sebelumnya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak tahu-menahu soal teknis pengadaan tanah yang diduga dikorupsi bawahannya. "Kami Pak Gubernur, saya, dan jajarannya tidak ada di bidang teknis kan," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret.
Riza mengatakan saat itu kepala daerah hanya membuat kebijakan umum. Sementara itu, terkait pembebasan lahan untuk program tanpa uang muka (DP), dia menginstruksikan Dinas Perumahan dan Permukiman dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk menentukan lokasi. "Tidak mungkin gubernur dan wakil gubernur mengurus hal-hal teknis. Kebijakan besar hanya butuh waktu, apalagi masuk ke bidang teknis. Itu tugas departemen dan suku dinas," jelas Riza.