Mungkinkah Anies Baswedan Dipanggil KPK Atas Tuduhan Korupsi Lahan Di Munjul?
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan penjara. Kasus ini bermula saat PT Adonara Propertindo bekerjasama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) dalam proses pembebasan lahan. Selanjutnya, pada Maret 2019, Anja disebut sudah aktif menawarkan lahan Munjul ke PDPSJ terlebih dahulu.
Pada saat yang sama, Anja juga mengadakan pertemuan dengan Kongregasi Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta oleh Anja Runtuwene dan segera dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp5 miliar.
“Serah terima SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan tanah girik dari Kongregasi Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui Notaris yang ditunjuk oleh AR,” kata Lili.
Kemudian, pada tanggal 8 April 2019, disepakati penandatanganan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris di kantor PDPSJ antara pembeli yaitu Yoory Cornelis dan Anja selaku penjual. Pembayaran senilai 50 persen juga dilakukan saat itu, atau sebesar Rp108,9 miliar. Selanjutnya dilakukan pembayaran kedua sebesar Rp. 43,5 miliar.
Namun proses ini ternyata dilakukan tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku seperti tidak melakukan studi kelayakan objek tanah dan tidak melakukan studi penilaian tanpa didukung dengan persyaratan yang lengkap sesuai peraturan terkait.
Selain itu, perusahaan BUMD ini juga diduga kuat melakukan proses dan tahapan pengadaan tanah tidak sesuai prosedur dan ada dokumen yang disiapkan secara back date, serta kesepakatan harga awal antara Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelumnya. proses negosiasi dilakukan.