BSI Siap Satukan Operasional di Wilayah Sumatera Utara, Riau dan Kepri
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori menyebutkan, OJK mendukung proses migrasi nasabah BSI ini dengan tetap mempertimbangkan aspek kenyamanan dan keamanan nasabah.
"Kami mendukung kelancaran proses migrasi ini sehingga nantinya nasabah tetap dapat melakukan transaksi yang pada akhirnya dapat memajukan industri keuangan Syariah di Tanah Air," ujar Yusup.
Sebagai informasi, Proses integrasi operasional cabang, layanan, dan produk secara nasional dilakukan mulai 15 Februari sampai 30 Oktober 2021. Dalam periode tersebut, nasabah secara bertahap akan dihubungi untuk melakukan migrasi ke Bank Syariah Indonesia. Pada periode tersebut, nasabah dapat menyampaikan informasi bila terdapat perubahan nomor telepon dan email.
Sementara untuk ATM, nasabah tetap dapat menggunakan jaringan ATM dari masing-masing bank asal maupun jaringan ATM yang bekerja sama, seperti jaringan ATM Prima, ATM Bersama, dan GPN.
Sedangkan untuk mobile banking dan internet banking dari masing-masing bank asal tetap dapat digunakan dan diakses oleh nasabah sampai dengan informasi selanjutnya.
Untuk pembiayaan baru, nasabah dapat mengajukan ke cabang Bank Syariah Indonesia terdekat. Sedangkan, untuk pengajuan perpanjangan/restrukturisasi/penambahan fasilitas pembiayaan dapat dilayani oleh bank asal nasabah sebelumnya. Pembayaran angsuran pembiayaan nasabah tetap dibayarkan melalui rekening bank asal.