Menu

Laporan BPK Tidak Dilampirkan, Rapat Paripurna Ranperda Diinterupsi Dewan

Ogas 21 Jun 2021, 08:40
Hendrizal menyerahkan berkas Laporan Pertanggungjawaban TA 2020 kepada Masyrullah/Yuzwa
Hendrizal menyerahkan berkas Laporan Pertanggungjawaban TA 2020 kepada Masyrullah/Yuzwa

RIAU24.COM - Rapat Paripurna DPRD Inhu, Riau dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Jumat 18 Juni 2021 lalu sempat diinterupsi anggota dewan.
Pasalnya, dokumen Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 tidak dilengkapi dengan lampiran hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Interupsi itu disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Inhu Suharyanto setelah rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua I Masyrullah didampingi Ketua DPRD Samsudin dan Wakil Ketua II H Suwardi Ritonga.
"Interupsi pimpinan. Sebelum rapat paripurna ini berjalan lebih jauh, sebaiknya dokumen Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 harus dilengkapi. Karena dari dokumen yang saya terima tidak melampirkan hasil audit BPK RI," sebut Suharyanto.


Suharyanto menegaskan, bahwa pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 oleh dewan diatur oleh Undang-undang. Sementara pihak eksekutif hanya menyampaikan Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.

Halaman: 12Lihat Semua