Kubu KLB Gugat Kemenkumham, Demokrat Nilai Moeldoko Gila Kekuasaan
RIAU24.COM - Kubu Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang yang dipimpin oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang tak mengesahkan hasil KLB yang digelar 5 Maret lalu.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menilai mengatakan jika langkah yang dilakukan kubu Moeldoko itu sebagai bentuk gila kekuasaan. Kamhar mengatakan, hal ini membuat Moeldoko terkesan kehilangan nilai-nilai ksatria dan keperwiraan.
"Bukannya menyadari kesalahannya, apa yang dilakukan KSP Moeldoko saat ini menunjukkan ia tak punya etika dan moralitas sebagai negarawan," kata Kamhar dilansir dari Tempo.co, Senin, 28 Juni 2021.
Kamhar kemudian menegaskan jika kubu Moeldoko tak punya legal standing untuk mengatasnamakan atau membawa-bawa Partai Demokrat. Dikatakannya lagi, sebagai Kepala KSP, Kamhar melihat tindakan yang diambil Moeldoko jadi bentuk insubordinasi atas keputusan pemerintah yang telah diambil secara sah.
Dia kemudian mempertanyakan kembali posisi Moeldoko yang ada di bawah langsung Presiden Joko Widodo. Langkah Moeldoko ini bagi Kamhar tak pantas dan membuatnya tak layak atas jabatan yang kini diembannya.
"Kami menghormati bahwa menunjuk kepala staf presiden adalah hak prerogatif presiden. Namun kami memastikan bahwa Moeldoko bukanlah pribadi yang pantas dan tepat untuk itu," lanjutnya.
Merespon dari gugatan yang dilakukan Moeldoko, Partai Demokrat tak akan tinggal diam. Tim Hukum Partai Demokrat, lanjutnya, akan mengambil langkah-langkah hukum untuk melawan gugatan dari para pihak yang tidak memiliki legal standing ini.
"Serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," tandas Kamhar.