Menu

Nekat Palsukan Surat Swab PCR, Bos dan Karyawan Diringkus

Khairul Amri 2 Jul 2021, 21:00
foto. Istimewa
foto. Istimewa

RIAU24.COM - Nekat melakukan pemalsuan surat PCR agar bisa lewat dan berangkat dari Bandara Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru, Polisi Sektor Bukit Raya berhasil meringkus dua orang tersangka, Selasa 29 Juni 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kini dua tersangka berinisial HH (38) dan JO (38) sudah diamankan di Polsek Bukit Raya beserta barang bukti satu lembar surat pemalsuan PCR atas nama HH, satu Lembar Bording Pas City Link, KTP atas nama HH.

"Kedua tersangka ini merupakan pimpinan dan karyawan disalah satu perusahaan milik tersangka HH di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan, Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya yang didampingi Kasat Reskrim , Kompol Juper Lumban Toruan besrta Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo, Jumat (2/7/2021) siang.

zxc1

Dijelaskan Nandang berbunga melati tiga ini, motif kedua tersangka memalsukan surat PCR yakni untuk memudahkan tersangka HH berangkat ke Jakarta.

"Motifnya tersangka HH menyuruh karyawannya JO untuk membuat surat Swab PCR dari salah satu rumah sakit di Pekanbaru dengan hasil nagatif Covid-19," terangnya.

Halaman: 12Lihat Semua