Nekat Palsukan Surat Swab PCR, Bos dan Karyawan Diringkus
Mendengar permintaan pimpinannya kata Nandang, tersangka JO langsung mengindahkannya.
zxc2
"Tersangka JO ini langsung membuka laptop jenis HP dan membuka google. Setelah membuka goggle, tersangka JO mengambil logo rumah sakit tersebut untuk memalsukan surat PCR," ujarnya.
Saat ditanyakan kepada Nandang terkait aksi pemalsuan surat PCR sudah berapa lama dilakoni kedua tersangka, nandang menyebutkan sudah lebih satu kali.
"Untuk tersangka HH ini pengakuannya baru pertama kali melakukan penalsuan surat PCR ini. Untuk tersangka JO sudah tiga kali dari pengakuannya. Yang jelas kasus ini masih kita dalami lagi," sebutnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka disangkakan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.