Sidak PT Citra, Wabup Temukan Beberapa Kejanggalan dan TBS Juga Berasal Dari Kawasan Hutan
RIAU24.COM - KUANSING- Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Drs. H. Suhardiman Amby, AK MM, didampingi Plt. Kadis Lingkungan Hidup Drs. Rustam, Kadis Pertanian Ir. Emmerson, Kepala UPT Dinas Kehutanan, Abriman S.Hut melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke Koperasi Perkebunan Soko Jati dan PT Citra, Selasa (7) sore.
Wabup yang didampingi beberapa Kadis mengunjungi Koperasi Perkebunan "Soko Jati" Kecamatan Pangean. Di Koperasi Perkebunan Soko Jati Pangean, Wabup menanyakan luas perkebunan kelapa sawit yang berada di bawah naungan Koperasi Perkebunan Soko Jati, dan juga pemilik perkebunan kelapa sawit tersebut.
Dari hasil investigasi, diketahui dari 3.200 Ha luas perkebunan yang berada di bawah naungan koperasi Soko Jati, hanya 800 hektar yang merupakan milik masyarakat setempat.
Mengetahui hal tersebut, Wabup H Suhardiman berjanji akan menuntaskan legalitas perkebunan koperasi, dengan menggunakan skema UUCK. "Hal ini agar perkebunan masyarakat menjadi legal, dan buahnya dapat diangkut ke pabrik manapun serta negara kebagian pajak," Ujarnya.
Sedangkan kebun ilegal lainnya yang sudah merambah di kawasan hutan selama bertahun-tahun, serta merusak lingkungan dengan menanam disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS), akan ditindak dalam waktu dekat dan mereka akan ditindak dengan UU lingkungan dan Undang-undang Cipta Kerja ( UUCK) serta akan dilakukan operasi ODOL dalam waktu dekat," Tegasnya.
"Berkaitan dengan pabrik yang bandel, yang belum menyesuaikan izinya dengan ketentuan akan dilakukan penertiban semua perizinan. Bagi pabrik yang tidak memenuhi standar perizinan, akan ditutup sementara," Ujarnya lagi.