Sidak PT Citra, Wabup Temukan Beberapa Kejanggalan dan TBS Juga Berasal Dari Kawasan Hutan
Selanjutnya Wabup melakukan pengecekan ke lapangan, dan ternyata ada beberapa kebun atau lahan yang tidak memenuhi syarat dan standar untuk perkebunan, dan melanggar Peraturan Pemerintah yang mengatur jarak tanam pohon sawit. "Seharusnya 50-100 Meter dari sungai, dan diikuti dengan pemberian tanda silang pada pohon sawit dengan cat warna merah," Tambahnya.
Selanjutnya Wabup mengunjungi PT. Citra I dan PT. Citra ll, disini Wabup memperoleh beberapa kejanggalan, antara lain yaitu:
2. Bukan itu saja, saat Wabup bertanya kepada perwakilan manager perusahaan PT Citra Il, tidak dapat menjawab pertanyaan Wabup yang tidak sesuai dengan ditanyakan (disinyalir mengada-ada). Bahkan terjadinya bantahan dari pihak perusahaan, yang menimbulkan sedikit ketegangan antara Wabup dengan perwakilan perusahaan.
Sehingga membuat Wabup sempat marah dan emosi, karena tidak sinkronnya antara yang ditanyakan dengan jawaban pihak perusahaan.
Oleh karena itu, Wabup mengambil tindakan dengan mengarahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk memanggil pihak perusahaan ke Kantor Bupati.