Sidak PT Citra, Wabup Temukan Beberapa Kejanggalan dan TBS Juga Berasal Dari Kawasan Hutan
RIAU24.COM - KUANSING- Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Drs. H. Suhardiman Amby, AK MM, didampingi Plt. Kadis Lingkungan Hidup Drs. Rustam, Kadis Pertanian Ir. Emmerson, Kepala UPT Dinas Kehutanan, Abriman S.Hut melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke Koperasi Perkebunan Soko Jati dan PT Citra, Selasa (7) sore.
Wabup yang didampingi beberapa Kadis mengunjungi Koperasi Perkebunan "Soko Jati" Kecamatan Pangean. Di Koperasi Perkebunan Soko Jati Pangean, Wabup menanyakan luas perkebunan kelapa sawit yang berada di bawah naungan Koperasi Perkebunan Soko Jati, dan juga pemilik perkebunan kelapa sawit tersebut.
Dari hasil investigasi, diketahui dari 3.200 Ha luas perkebunan yang berada di bawah naungan koperasi Soko Jati, hanya 800 hektar yang merupakan milik masyarakat setempat.
Mengetahui hal tersebut, Wabup H Suhardiman berjanji akan menuntaskan legalitas perkebunan koperasi, dengan menggunakan skema UUCK. "Hal ini agar perkebunan masyarakat menjadi legal, dan buahnya dapat diangkut ke pabrik manapun serta negara kebagian pajak," Ujarnya.
Sedangkan kebun ilegal lainnya yang sudah merambah di kawasan hutan selama bertahun-tahun, serta merusak lingkungan dengan menanam disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS), akan ditindak dalam waktu dekat dan mereka akan ditindak dengan UU lingkungan dan Undang-undang Cipta Kerja ( UUCK) serta akan dilakukan operasi ODOL dalam waktu dekat," Tegasnya.
"Berkaitan dengan pabrik yang bandel, yang belum menyesuaikan izinya dengan ketentuan akan dilakukan penertiban semua perizinan. Bagi pabrik yang tidak memenuhi standar perizinan, akan ditutup sementara," Ujarnya lagi.
Selanjutnya Wabup melakukan pengecekan ke lapangan, dan ternyata ada beberapa kebun atau lahan yang tidak memenuhi syarat dan standar untuk perkebunan, dan melanggar Peraturan Pemerintah yang mengatur jarak tanam pohon sawit. "Seharusnya 50-100 Meter dari sungai, dan diikuti dengan pemberian tanda silang pada pohon sawit dengan cat warna merah," Tambahnya.
Selanjutnya Wabup mengunjungi PT. Citra I dan PT. Citra ll, disini Wabup memperoleh beberapa kejanggalan, antara lain yaitu:
1.Diketahui kalau pihak perusahaan mengambil buah kelapa sawit di duga berada di Kawasan Hutan, dan ini tentu saja merupakan tindakan melanggar hukum.
2. Bukan itu saja, saat Wabup bertanya kepada perwakilan manager perusahaan PT Citra Il, tidak dapat menjawab pertanyaan Wabup yang tidak sesuai dengan ditanyakan (disinyalir mengada-ada). Bahkan terjadinya bantahan dari pihak perusahaan, yang menimbulkan sedikit ketegangan antara Wabup dengan perwakilan perusahaan.
Sehingga membuat Wabup sempat marah dan emosi, karena tidak sinkronnya antara yang ditanyakan dengan jawaban pihak perusahaan.
Oleh karena itu, Wabup mengambil tindakan dengan mengarahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk memanggil pihak perusahaan ke Kantor Bupati.
"Bila mana terdapat tidak sesuai dan tidak layak, kita tutup saja dan bila pihak perusahaan tidak terima silahkan gugat dan ketemu di pengadilan," Ujar Suhardiman.
Dari pantauan dan sidak Wabup, diketahui terdapat beberapa kejanggalan, antara lain yaitu:
1. Tidak adanya ketentuan kepastian waktu operasional pabrik
2. Penerimaan dan penampungan Tandan Buah Segar (TBS) dari berbagai desa, dan bukan wilayah dari perkebunan setempat
3. Hasil pengecekan Administrasi, sarat dimanipulasi perhitungan dari penghasilan dan timbangan TBS.
Wabup juga melakukan pengecekan ke alat pengukuran air yang berada dibelakang pabrik, ternyata meteran tidak lagi berfungsi. Tetapi pihak perusahaan membantah bahwa mesin tersebut dua hari ini baru mengalami rusak. Namun apa yang disampaikan pihak perusahaan tidak ada tanda-tanda pengecekan, sebab terbukti masih banyak rumput yang panjang menutupi dari alat penggukur air tersebut.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs. Rustam sangat mengapresiasi kegiatan sidak yang dilakukan Wabup, dan berharap agar pihak perusahaan lebih memperhatikan segala yang menjadi peraturan daerah.