Di Negara Ini, Pasien COVID-19 yang Sembuh Bisa Divaksinasi, Tidak Perlu Menunggu Selama 3 Bulan
RIAU24.COM - Surat edaran pemerintah Malaysia tertanggal 8 Juli 2021 baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka yang telah pulih dari Covid-19 tidak perlu menunggu tiga bulan untuk mendapatkan vaksin mereka.
Menurut Panitia Khusus Penjamin Akses Penyediaan Vaksin Covid-19 (JKJAV) Malaysia, mereka yang telah sembuh dapat divaksinasi kecuali mereka menjalani terapi antibodi sebagai bagian dari pengobatannya.
zxc1
“Sementara bukti telah menunjukkan bahwa pasien Covid-19 akan mengembangkan kekebalan terhadap penyakit setidaknya selama tiga bulan setelah pemulihan mereka, ada kebutuhan untuk memvaksinasi mereka lebih awal dari itu dengan munculnya varian virus baru.”
zxc2
JKJAV juga mengimbau kepada masyarakat yang sedang menunggu hasil Covid-19 untuk tidak pergi ke pusat vaksinasi untuk mendapatkan vaksinnya atau menghindari menemani siapa pun untuk divaksinasi.