Heboh! Petani Buah Naga Diminta Matikan Lampu Saat PPKM Darurat
RIAU24.COM - Setelah Pemerintah Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi menerbitkan aturan kebijakan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), warganet Tanah Air heboh.
Pasalnya, salah satu isi surat tersebut dijelaskan kebijakan mematikan lampu ditujukan untuk beberapa pihak. Mulai dari kepala desa, petani buah naga, hingga pemilik warung kelontong.
Kebijakan mematikan lampu ini bertujuan untuk membatasi mobilitas warga selama penerapan PPKM Darurat.
Pernyataan ini diketahui melalui surat edaran yang diunggah oleh akun instagram @bwi24jam, Kamis, 15 Juli 2021.
Selang beberapa jam, aturan ini kemudian diubah.
Akun @bwi24jam menuliskan jika Bupati Banyuangi akan segera mencabut dan merevisi terkait hal ini.
"SE tentang pemadaman lampu buah naga akhirnya dicabut dan akan direvisi fren," tulis akun tersebut.
Beberapa warganet yang mengikuti akun tersebut turut mengomentari pencabutan SE dari Pemkab Banyuangi tersebut.
"Lampu dimatikan menandakan aktivitas masyarakat di malam hari menurun, demi sebuah data doang?? Virus opo laron," tulis akun @dallymonde.
"Mbok kiro pasar malem opo,kok arep di padamne. Opo buah naga termasuk yg gk boleh berkerumun," tulis akun @aditya_yogI06.
"Klo lampunya hidup naganya bisa nongkrong ngopi," tulis akun @fourr_14.