Pemko Pekanbaru Akan Vaksin 123.053 Anak Usia 12-17 Tahun, Demi Persiapan Sekolah Tatap Muka
Setelah lengkap, data ini kemudian dirangkum untuk selanjutnya dibahas dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rapat itu akan membahas vaksinasi anak usia 12-17 tahun.
Pemko Pekanbaru tengah membahas vaksinasi bagi pelajar SMP dan SMA. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah anak usia 12 hingga 17 tahun itu harus mendapat izin dari orang tua.
"Syarat bagi anak usia 12-17 tahun ini yaitu membawa Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan surat izin dari orang tua. Silakan datang ke tempat vaksinasi massal atau fasilitas kesehatan," ujarnya.
Karena kebijakan vaksinasi usia 12-17 tahun adalah anak usia pendidikan, maka tim percepatan vaksinasi mengatur skenarionya. Tim percepatan vaksinasi sudah meminta data pelajar SMA dan SMP. Setelah itu, jadwal vaksinasi diatur Dinas Pendidikan Pekanbaru dan Dinas Pendidikan Riau.
"Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekanbaru sudah menyatakan kesiapannya melakukan vaksinasi anak usia 12-17 tahun. Mereka menargetkan vaksinasi 2.000 pelajar di satu sekolah dalam satu hari," ungkap Tommy.
Tim sedang disiapkan Dinkes. Sementara, pihak sekolah hanya menyediakan sarana, ruangan, serta pengaturan vaksinasi. Ini jika skenarionya di sekolah. Namun karena sekolah tatap muka belum dimulai, maka vaksinasi dibahas di rapat yang lebih tinggi oleh ketua Satgas Covid-19 dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).