Aturan Baru Perjalanan Dinas Pegawai KPK Ditanggung Panitia Acara, Giri Suprapdiono: Satu Persatu Nilai KPK Dirusak
“Sekarang, standar honor terserah pengundang, siap-siap diundang pengacara koruptor dan korporasi terkait perkara. Cuan!” ujarnya.
Kini perjalanan dinas pegawai KPK dalam mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya bisa ditanggung oleh panitia acara. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan KPK.
Perpim ini muncul sebagai alasan, karena status pegawai KPK sudah beralih menjadi PNS. Perpim tersebut ditandatangani lima pimpinan KPK pada 30 Juli. Hanya satu pimpinan KPK tidak menandatanganinya, yakni Alexander Marwata.