BPKAD Riau Telah Terima Laporan Kelebihan Anggaran BLT Tahun 2020 Dari Kabupaten dan Kota
Dijelaskan Indra, untuk anggaran BLT yang tidak digunakan atau tidak diserahkan harus dikembalikan ke kas daerah atau ke kas Pemprov Riau.
Bahkan Pemprov Riau telah menyurati Kabupaten Kota untuk mengembalikan anggaran yang tidak disalurkan. Secara administrasi, pemerintah kabupaten kota yang bertanggungjawab menyerahkan ke masyarakat, dan Pemprov hanya mentransfer dan menerima laporan.
“Jadi catatan itu sudah ditindaklanjuti, dan sudah dikembalikan semua. Karena kita juga sempat menyurati kabupaten kota segera mengembalikan, jka bantuan itu tidak disalurkan ke masyarakat. Untuk datanya saya tak ingat, Itu pemeriksaan tahun 2020 kemarin, dan Februari 2021 sudah selesai,” sebut Indra.
“Itu sifatnya adminitrasi, kita fungsinya hanya transfer ke kabupaten kota dan mereka yang menyalurkan ke masyarakat. Makanya kita minta realisasinya, kalau ada yang tidak tersalurkan kembalikan ke kas Provinsi. Karena proses pengembaliannya lama itu yang jadi catatan BPK,” sambung Indra.