Menu

Dugaan Penistaan Agama, Youtuber Muhammad Kace Ditahan Sampai 13 September 2021

Muhammad Iqbal 26 Aug 2021, 13:30
Youtuber Muhammad Kece
Youtuber Muhammad Kece

RIAU24.COM - Setelah ditangkap di Bali, Youtuber Muhammad Kece sempat dibawa ke Bareskrim Polri dan kemudian menahannya dalam kasus dugaan penistaan agama.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, Kace ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri sejak 25 Agustus 2021 malam pukul 21.50 WIB.

"Ditahan sejak 25 Agustus 2021 hingga 13 September 2021," ujar Ramadhan dilansir dari Detik.com, Kamis, 26 Agustus 2021.

Pihaknya kini tengah mendalami motif Muhammad Kace atau Muhammad Kece memproduksi dan mengunggah konten yang diduga menistakan agama.

"(Terkait motif) masih dalam pendalaman," kata Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri Brigadir Jenderal Asep Edi Suheri.

Akibat perbuatannya, Muhammad Kace pun dijerat dengan pasal sangkaan berlapis. Ia terancam hukuman penjara hingga maksimal enam tahun.

Muhammad Kace disangkakan dengan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.